Masa Jabatan Pj Sekda Dompu Berakhir, Khairul Insyan Kembali Ditunjuk sebagai Plh untuk Tuntaskan Seleksi 11 JPT Pratama

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 10:51:01 WIB
Khairul Insyan ditunjuk sebagai Plh Sekda Dompu sejak 5 Juni 2026 untuk mengawal seleksi JPT Pratama.

DOMPU — Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., membenarkan penunjukan Khairul Insyan sebagai Plh Sekda terhitung sejak 5 Juni 2026. Penunjukan ini bersifat sementara dengan masa kerja maksimal tujuh hari dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.

“Sekda sudah ada untuk Plh. Iya H. Khairul Insyan sebagai Plh,” ujar Asraruddin saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Alasan Penunjukan Plh Sekda di Tengah Proses Seleksi JPT

Penunjukan Khairul Insyan disebut-sebut untuk mengawal tahapan akhir seleksi terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemda Dompu. Hingga saat ini, hasil seleksi diketahui tinggal menunggu penyerahan tiga nama ke pejabat pembina kepegawaian.

Namun, proses pengisian Sekda definitif belum dimulai. Asraruddin mengaku, berdasarkan saran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, posisi jabatan Sekda perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan masa jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan atau tiga bulan dengan sekali perpanjangan.

“Sekda definitif akan segera kita seleksi setelah Pansel JPT Pratama ini selesai,” katanya.

Kewenangan Terbatas Plh Sekda: Tak Bisa Jadi Ketua Baperjakat dan TAPD

Terdapat perbedaan kewenangan antara Plh Sekda dengan Sekda definitif. Plh Sekda memiliki kewenangan yang terbatas, terutama dalam urusan kepegawaian dan keuangan. Sementara Sekda definitif akan langsung bertindak sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Asraruddin menjelaskan, dalam urusan kepegawaian terdapat dua kewenangan, yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang. Sekda dan BKD berperan sebagai pejabat berwenang yang hanya bisa mengusulkan dan memberi telaah, bukan penentu. “Yang menentukan itu PPK, dalam hal ini Bupati di daerah. Jadi tidak masalah,” ungkapnya.

Sementara untuk urusan keuangan, Asraruddin enggan berkomentar lebih jauh. “Kalau soal keuangan, itu kamar yang berbeda. Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari,” pungkasnya.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top