DPRD NTB Apresiasi WTP ke-15 Pemprov, Minta Dinas Pendidikan Segera Bereskan Dana BOSP Rp 313 Juta

Penulis: Okta Nugraha  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 19:09:31 WIB
Ketua Komisi III DPRD NTB apresiasi raihan WTP ke-15 Pemprov NTB secara berturut-turut.

MATARAM — Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menegaskan bahwa raihan opini WTP ke-15 secara berturut-turut bukan sekadar pencapaian administratif. Menurutnya, capaian itu menjadi indikator bahwa pemerintah daerah mampu mengelola anggaran publik dengan akuntabel dan konsisten.

“Ini indikator pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dianggap baik. Karena itu, capaian ini harus terus tetap bertahan,” ujar Sambirang, Minggu (7/6/2026).

Catatan BPK yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Meski memberikan opini tertinggi, BPK tetap mencatat sejumlah temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Beberapa di antaranya adalah kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa, kelebihan pembayaran pemeliharaan jalan, serta pengelolaan dana BOSP yang belum tertib.

Salah satu temuan yang paling disorot DPRD adalah dana BOSP sebesar Rp 313,47 juta yang keberadaannya misterius di sejumlah sekolah. Sambirang mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak kembali muncul dalam laporan pemeriksaan tahun depan.

“Yang saya dengar kemarin salah satu yang cukup besar terkait BOS-P. Harapan kita kepada kepala dinas yang baru, mudah-mudahan pada laporan BPK berikutnya, sudah tidak ada lagi catatan terkait BOS ini,” tegas politisi PKS tersebut.

DPRD Akan Awal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Sambirang mengingatkan Pemprov NTB agar tidak berpuas diri. Menurutnya, tugas legislatif tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga memastikan setiap temuan mendapat penyelesaian yang jelas.

“Kita berada pada posisi menindaklanjuti apa yang menjadi catatan BPK. Bagaimana supaya catatan-catatan itu tidak muncul lagi pada tahun berikutnya. Itu pekerjaan rumah kita bersama,” katanya.

Ia menambahkan, substansi utama dari opini WTP bukan sekadar administrasi laporan keuangan. Pemerintah juga harus memastikan setiap belanja publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau berbicara WTP, itu tidak sekadar pertanggungjawaban keuangan. Tetapi juga pertanggungjawaban atas belanja-belanja publik yang sudah pemerintah gunakan,” jelasnya.

Sebelumnya, BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemprov NTB atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi WTP ke-15 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan sejak 2011.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: ntbsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top