NUSA TENGGARA BARAT — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi angka kerugian dalam kasus ini saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6). “Nilai pemerasannya mencapai ratusan miliar,” ujarnya. Namun, Budi belum merinci modus operandi dan skema pembagian uang yang diterima para tersangka.
Penyidik KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Selain Silmy Karim, nama-nama yang terlibat antara lain eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga masuk dalam daftar tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan belasan orang dan menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Tim penyidik mengamankan empat unit mobil, sembilan unit sepeda motor, dan tujuh unit sepeda. Selain itu, petugas menyita valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas.
“Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” jelas Budi Prasetyo. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memulihkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dugaan pemerasan terjadi dalam proses alih status izin tinggal dan perpanjangan dokumen bagi WNA. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem keimigrasian Indonesia.
Silmy Karim dan para tersangka lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait langkah internal yang akan diambil pasca-penetapan tersangka ini. KPK memastikan kasus ini akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.