MATARAM — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK untuk tahun ajaran 2026/2027. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmb.ntbprov.go.id, dengan masa pendaftaran dimulai sejak 2 Juni 2026.
Setiap calon murid baru diwajibkan melakukan validasi data diri secara online sebelum mendaftar. Validasi dilakukan dengan login pertama menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir dalam format hhbbtttt, misalnya 02062026.
Panitia SPMB menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon murid baru. Syarat ini berlaku untuk seluruh pendaftar, baik jalur SMA maupun SMK di NTB.
Untuk jenjang SMA, panitia memberlakukan syarat khusus terkait kesesuaian data orang tua. Nama orang tua atau wali pada Kartu Keluarga (KK) wajib sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, atau akta kelahiran. Jika ada perbedaan karena orang tua meninggal, bercerai, atau kondisi lain, KK terbaru bisa digunakan dengan melampirkan akta kematian atau akta cerai resmi.
Bagi calon murid yang kehilangan KK akibat bencana alam atau bencana sosial, panitia memperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa. Surat itu harus memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili minimal satu tahun sejak surat diterbitkan serta jenis bencana yang dialami.
Sementara untuk jenjang SMK, calon murid baru harus memenuhi syarat tambahan yang ditentukan masing-masing sekolah. Syarat tersebut disesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih, seperti jurusan Teknik, Pariwisata, atau Agribisnis.
Prosedur pendaftaran SPMB 2026 dilakukan sepenuhnya secara daring. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti calon murid baru:
Dikpora NTB mengimbau calon murid dan wali untuk mencermati seluruh persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan. Kesalahan data atau kelengkapan dokumen bisa menghambat proses seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.