LOMBOK TENGAH — Sebanyak 53 unit sepeda motor bekas dinas operasional milik Pemkab Lombok Tengah resmi dilelang secara online. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menyatakan seluruh objek dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sebagai bagian dari optimalisasi aset daerah.
Nilai limit kendaraan roda dua yang dilelang bervariasi. Mulai dari Rp281 ribu untuk unit termurah hingga Rp3,47 juta per unit. Merek yang tersedia antara lain Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star.
Selain motor utuh, BKAD Lombok Tengah juga melelang enam paket limbah padat (scrap) eks kendaraan dinas. Lima paket merupakan scrap motor dengan jumlah 7 hingga 10 unit per paket. Satu paket sisanya berupa scrap kendaraan roda empat yang mencakup Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry dengan nilai limit Rp7,15 juta.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara dengan metode penawaran terbuka (open bidding). Penawaran sudah dibuka sejak objek ditayangkan dan akan ditutup pada Senin, 8 Juni 2026, sesuai waktu server Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
BKAD Lombok Tengah mengimbau calon peserta melakukan pengecekan fisik barang terlebih dahulu di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah pada 3 hingga 5 Juni 2026. Setiap peserta wajib memiliki akun di portal lelang negara dengan melengkapi KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi. Uang jaminan harus disetorkan melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari kalender sebelum lelang.
Taufikurrahman menegaskan lelang ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel. "Pelaksanaan lelang ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan," ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah penutupan penawaran di KPKNL Mataram. Bagi yang berminat, pengecekan fisik barang masih bisa dilakukan hingga 5 Juni 2026 pada jam kerja. (Lingkar.news/Ant)