MATARAM — Kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mulai diterapkan sejak April lalu, baru dijalankan oleh separuh dari total Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil evaluasi selama dua bulan pertama menunjukkan angka implementasi masih berkisar 50 persen.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi mengungkapkan dari hasil pemantauan intensif setiap hari Jumat, sekitar setengah dari OPD yang ada belum aktif menerapkan skema kerja dari rumah tersebut. “Memang selama dua bulan (April-Mei) hasil evaluasi kita ya hampir sekitar 50 persen OPD ini yang melaksanakan (WFH),” terangnya.
Menurut Ahmadi, belum optimalnya penerapan WFH tidak lepas dari keruwetan yang dirasakan sejumlah pimpinan OPD dalam menyusun mekanisme kerja. Meski petunjuk teknis (Juknis) sudah disosialisasikan, pelaksanaan WFH mengharuskan adanya pengawasan dan laporan harian dari pegawai yang bekerja di rumah.
“Tidak mau ruwet gitu ya, memberikan laporan apa yang dikerjain staf yang melakukan WFH, padahal petunjuknya itu sudah kita berikan, tinggal sekarang di kepala OPD,” jelas Ahmadi.
Salah satu kewajiban utama dalam skema WFH adalah penyampaian laporan pekerjaan harian dari pegawai. Laporan ini menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga selama tugas dijalankan dari luar kantor.
Ahmadi menegaskan tanpa mekanisme pelaporan yang jelas, kebijakan WFH berpotensi disalahartikan sebagai waktu libur oleh sebagian pegawai. “Jangan sampai mereka kita berikan WFH, kelonggaran bekerja di rumah, tetapi tanpa laporan, bahkan tidak ada yang dikerjakan. Seolah-olah libur jadinya,” ujarnya.
Di sisi lain, budaya kerja konvensional yang masih mengakar di sejumlah OPD juga menjadi tantangan. “Makanya ya sudah, mendingan masuk kerja kayak biasa,” kata Ahmadi menirukan respons sebagian kepala OPD.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB Nunung Triningsih telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah OPD. Ia menegaskan kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya mendorong efisiensi dan memperkuat transformasi digital birokrasi tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, ASN dituntut untuk tetap menjaga kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme. Fleksibilitas ini justru harus meningkatkan efektivitas kinerja,” terang Nunung.
Biro Organisasi Setda NTB berkomitmen untuk terus melacak progres pelaporan kerja harian para ASN secara berkala, baik dalam skema mingguan maupun dua mingguan. Evaluasi akan difokuskan pada dampak kebijakan terhadap penurunan biaya penyelenggaraan perkantoran di masing-masing OPD. “Tujuan akhirnya kan efisiensi penggunaan sumber daya yang ada di perkantoran. Tapi tanpa kita mengurangi kinerja OPD,” tandas Ahmadi.