MATARAM — Bank NTB Syariah resmi mengumumkan hasil RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 yang memfokuskan pada penguatan fundamental perusahaan di tengah persaingan perbankan daerah. Rapat yang digelar di Mataram itu menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menjadi pijakan operasional bank milik pemerintah daerah tersebut ke depan.
Dalam RUPS tersebut, para pemegang saham menyepakati penajaman strategi bisnis yang tidak hanya mengejar pertumbuhan laba, tetapi juga keberlanjutan jangka panjang. Bank NTB Syariah dinilai perlu memperkuat fondasi dari sisi permodalan, efisiensi operasional, dan perluasan layanan digital untuk menjangkau lebih banyak masyarakat NTB.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional yang masih fluktuatif. Pihak manajemen menekankan bahwa pertumbuhan harus dibarengi dengan tata kelola risiko yang ketat agar kinerja tetap stabil.
RUPS juga menyoroti pentingnya memperluas pangsa pasar produk-produk syariah di provinsi dengan mayoritas penduduk muslim ini. Bank NTB Syariah diminta untuk lebih agresif dalam menjangkau segmen UMKM dan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Beberapa program prioritas yang dibahas antara lain pengembangan produk pembiayaan berbasis bagi hasil yang lebih kompetitif serta penguatan jaringan kantor kas di kecamatan-kecamatan yang belum terjangkau perbankan konvensional.
Bagi masyarakat NTB, penguatan Bank NTB Syariah berarti akses ke layanan keuangan syariah yang lebih luas dan aman. Bank daerah ini selama ini menjadi salah satu pilar pembiayaan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan program pembangunan.
Dengan fondasi yang lebih kokoh, Bank NTB Syariah diharapkan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan layanan terbaik bagi nasabah, terutama di segmen perbankan syariah yang terus tumbuh.
Manajemen Bank NTB Syariah akan menyusun rencana kerja yang lebih rinci berdasarkan hasil RUPS. Langkah selanjutnya adalah sosialisasi strategi baru ke seluruh jajaran pegawai dan pemangku kepentingan di lima kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa. Realisasi dari keputusan ini akan mulai terlihat pada pertengahan tahun buku 2025 mendatang.