3 Kasus Kematian di Rumah Kos dalam Sepekan, Pemkot Mataram Perketat Pengawasan Perda Kos

Penulis: Taufik Rahman  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:58:26 WIB
Pemkot Mataram memperketat pengawasan Perda kos menyusul tiga kasus kematian dalam sepekan.

MATARAM — Rangkaian peristiwa tragis di rumah kos di Kota Mataram dalam sepekan terakhir mendorong pemkot untuk mengaktifkan kembali pengawasan ketat terhadap aturan pondokan. Tiga insiden terpisah terjadi di tiga kelurahan berbeda sejak 18 hingga 24 Mei 2026, menewaskan tiga orang.

Kronologi Tiga Insiden dalam Sepekan

Peristiwa pertama terjadi pada Senin dini hari (18/5/2026), saat seorang mahasiswi ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lingkungan Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang. Empat hari kemudian, pada Jumat malam (22/5/2026), perkelahian antara dua laki-laki di rumah kos Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, berujung pada satu korban jiwa.

Insiden terbaru terjadi pada Minggu malam (24/5/2026). Sesosok mayat laki-laki ditemukan di kamar kos di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur. Belum ada keterangan resmi mengenai penyebab kematian dari tiga kasus tersebut.

Pemkot: Pemilik Kos Wajib Patuhi Aturan

Menanggapi rentetan kejadian itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, H. Lalu Martawang, menegaskan bahwa Perda Nomor 2/2005 bukan sekadar formalitas. Aturan itu, kata dia, dibuat untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi penghuni maupun warga sekitar.

“Untuk itu, mari kita belajar dari kejadian ini. Setiap pemilik kos wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku berkaitan dengan Perda kos-kosan,” ujarnya, Senin (25/5).

Pengawasan Libatkan Kecamatan hingga Satlinmas

Martawang menyebut, pengawasan ke depan tidak hanya dibebankan pada aparat kepolisian dan TNI. Pemerintah kecamatan dan kelurahan akan dilibatkan lebih aktif. Ia meminta jajaran kelurahan, kepala lingkungan, RT, hingga pelindung masyarakat (Satlinmas) ikut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.

“Pada prinsipnya, bagaimana kita bersama mewujudkan visi kota yang Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri (Harum),” katanya.

CCTV Jadi Rekomendasi untuk Pemilik Kos

Salah satu langkah antisipasi yang didorong pemkot adalah pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap rumah kos. Menurut Martawang, keberadaan CCTV dapat membantu proses pengawasan sekaligus menjadi alat bukti apabila terjadi tindak kriminal.

“Kalau memang penting, saya mengimbau pemilik kos untuk mempersiapkannya. Alat itu sangat membantu. Kalau belum bisa disiapkan pemerintah, secara kebersamaan bisa dilakukan di tingkat bawah karena manfaatnya untuk kita bersama,” jelasnya.

Fakta Singkat: Isi Perda Kos yang Harus Dipatuhi

  • Pemilik kos wajib menyediakan induk semang atau penanggung jawab yang menetap di lokasi.
  • Setiap penghuni harus melengkapi izin administrasi, termasuk fotokopi KTP dan surat keterangan dari instansi terkait.
  • Terdapat batasan jumlah hunian per kamar untuk mencegah kepadatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Martawang menambahkan, ketentuan dalam Perda tentang rumah kos sebenarnya sudah cukup jelas. Ia menekankan bahwa konsistensi penerapan oleh pemilik kos menjadi kunci utama mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top