Kepala Satpol PP KSB, Syarifuddin, menegaskan bahwa pendekatan preventif ini dinilai jauh lebih efektif ketimbang langsung melakukan tindakan hukum. Dalam kegiatan yang digelar di wilayah Bumi Pariri Lema Bariri itu, pihaknya menggandeng lintas sektoral sebagai narasumber, mulai dari Polres, Kejaksaan, BNN, hingga bagian perizinan.
Sejumlah regulasi menjadi perhatian khusus dalam sosialisasi ini. Salah satunya adalah Perda tentang penertiban hewan ternak yang kerap dilepasliarkan pemiliknya di fasilitas umum. Selain itu, pengawasan jam belajar malam bagi remaja juga diperketat guna menekan potensi kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.
"Mindset warga belum terimplementasi terhadap Perda-perda yang ada, seperti perda hewan ternak, program belajar malam, hingga penyakit masyarakat," jelas Syarifuddin kepada NTBSatu, Senin (25/5).
Kegiatan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP KSB ini tidak hanya berhenti pada tataran aparatur. Syarifuddin berharap, para peserta dari desa dan kecamatan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ke wilayah kerja masing-masing. Rantai penyebaran informasi berjenjang ini menjadi kunci utama pemerataan pemahaman regulasi.
"Kami meminta peserta sosialisasi dari desa dan kecamatan menindaklanjuti hasil kegiatan ini ke wilayah masing-masing, karena memang masyarakat masih belum paham," ujarnya.
Syarifuddin mengakui, perubahan pola pikir masyarakat terhadap kepatuhan hukum tidak bisa instan. Berbagai aturan daerah dinilai belum terimplementasi maksimal pada aktivitas keseharian warga. Oleh karena itu, sinergitas lintas sektor yang terbangun dalam sosialisasi ini diharapkan mampu menopang penegakan aturan secara humanis namun tetap tegas.
Satpol PP berkomitmen menjaga kekondusifan daerah melalui penguatan kesadaran hukum dari tingkat paling bawah. Dengan melibatkan perangkat desa dan kecamatan sebagai corong informasi, diharapkan efektivitas regulasi di lapangan bisa lebih terkawal.