MATARAM — Imbauan ini disampaikan menyusul penegasan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Dr. H. Aidy Furqan, menegaskan bahwa langkah penyesuaian harus menjadi opsi pertama sebelum perusahaan mengambil keputusan ekstrem.
"Di NTB kami mengambil sikap, jika perusahaan mengalami kesulitan maka harus didiskusikan bersama karyawan untuk melakukan penyesuaian. Jangan sampai langsung terjadi pemutusan hubungan kerja," ujar Aidy di Mataram, baru-baru ini.
Menurut mantan Kepala Dinas Dikbud NTB ini, penyesuaian bisa dilakukan sesuai kondisi keuangan perusahaan. Bentuknya bisa beragam, mulai dari pengaturan jam kerja hingga skema pengupahan sementara.
"Kalau memang ada periode usaha yang agak seret, nanti bisa dilakukan penyesuaian sementara sambil menunggu kondisi membaik. Yang penting jangan sampai pekerja langsung diputus," katanya.
Hingga saat ini, Disnakertrans NTB mengklaim belum menerima laporan baru terkait PHK pasca-imbauan tersebut. Namun, sejumlah kasus lama dari tahun 2024 hingga 2025 masih dalam proses penanganan.
"Kasus yang masih ada umumnya terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak," jelas Aidy. Untuk menyelesaikannya, bidang pengawasan ketenagakerjaan dan hubungan industrial ditugaskan sebagai fasilitator.
"Kami memfasilitasi jalan tengah agar hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan juga bisa tetap berjalan," ujarnya. Layanan konsultasi dan pengaduan ketenagakerjaan juga tetap dibuka setiap hari melalui kanal daring Disnakertrans NTB.
Selain soal PHK, Aidy juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. Kota Mataram disebut sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di NTB, disusul Kabupaten Sumbawa Barat.
"Kami berharap UMP tetap dipatuhi agar pekerja memperoleh standar kesejahteraan yang layak. Untuk kondisi sekarang, mencapai di atas standar memang masih cukup berat bagi sebagian perusahaan, tetapi minimal ketentuan UMP bisa dijalankan," pungkasnya.