UMK Sumbawa Barat 2026 Ditetapkan Rp3,13 Juta, Tertinggi di NTB, Disnakertrans Sosialisasi Aturan ke Perusahaan

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 13:03:01 WIB
Kepala Disnakertrans Sumbawa Barat menjelaskan pentingnya Balai Latihan Kerja untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.

SUMBARA BARAT — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah ini dinilai penting untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing seiring dengan penetapan UMK tertinggi di NTB.

"Hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja juga penting agar pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan perlindungan hak tenaga kerja," ujar Slamet Riadi dalam sosialisasi yang digelar di Killa Balad Resto.

Lima Program BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Dipahami Pekerja

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Ni Luh Putu Martini, memaparkan lima program utama yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peserta sosialisasi juga diperkenalkan dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan akses layanan secara digital.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi NTB, Samsudduha, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta tidak diperbolehkan membayar upah di bawah ketentuan minimum.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, M. Zainuddin, menyampaikan cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja penerima upah badan usaha. Layanan mencakup promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar.

Peraturan Perusahaan Wajib Dimiliki Pengusaha dengan 10 Pekerja

Mariatun Kiptiah dari Disnakertrans Provinsi NTB memaparkan tahapan dan mekanisme penyusunan Peraturan Perusahaan. Aturan tertulis ini memuat syarat kerja dan tata tertib yang bertujuan memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

"Perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. Regulasi ini diharapkan mendukung peningkatan kesejahteraan serta menciptakan suasana kerja yang tertib dan kondusif.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap terbangun pemahaman bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: infopublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top