JAKARTA — Keputusan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal komoditas strategis langsung berdampak ke harga di hulu. Sehari setelah pengumuman Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), harga TBS di petani ambrol hingga level Rp2.300/kg.
Informasi yang dihimpun dari grup WhatsApp petani sawit menunjukkan pemangkasan harga terjadi merata. Beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) disebut memotong harga beli antara Rp200 hingga Rp500 per kilogram dari harga sebelumnya. Wilayah terdampak meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah.
Tekanan harga tidak hanya terjadi di pasar fisik TBS. Harga minyak sawit mentah (CPO) pada tender KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) juga mengalami pelemahan. Pada hari yang sama, Rabu (20/5/2026), harga pembukaan CPO di tender tercatat Rp15.500/kg, namun selanjutnya mengalami withdraw atau penarikan tawaran.
Dalam pidatonya di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Presiden Prabowo menyatakan kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Tiga komoditas yang pertama kali diwajibkan diekspor melalui BUMN yang ditunjuk adalah minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden di hadapan anggota DPR.
Presiden menjelaskan mekanisme ini merupakan bentuk marketing facility, di mana hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Namun, sosialisasi kebijakan yang mendadak dinilai petani belum diimbangi dengan penjelasan teknis di lapangan, sehingga pasar justru bereaksi negatif.
Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan mengenai langkah stabilisasi harga pasca-pengumuman tersebut. Para petani di sejumlah daerah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan formula harga yang jelas agar rantai pasok tidak terganggu lebih lanjut.