MATARAM — Janji Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal kepada para eks honorer akhirnya direalisasikan. Sebanyak 394 orang yang sebelumnya tidak lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mulai menerima bantuan tali asih yang dijanjikan sejak 12 Desember 2025 lalu.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB H. Amir mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap menyesuaikan kelengkapan administrasi rekening masing-masing penerima. “Beberapa eks honorer yang jauh-jauh belum lengkap, artinya yang sudah lengkap kami langsung proses pembayarannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/5).
Berdasarkan data penataan tenaga non-ASN Pemprov NTB, total ada 518 pegawai non-ASN yang tidak diangkat menjadi PPPK dan tersebar di 43 perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, 378 orang resmi diberhentikan per 31 Desember 2025, 88 orang dialihkan ke skema BLUD, 25 orang mengundurkan diri, 6 orang lulus CPNS, dan sisanya pensiun, meninggal, atau diberhentikan karena pelanggaran.
Setelah proses verifikasi ulang oleh Inspektorat dan BKD Provinsi NTB, sebanyak 394 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tali asih. Jumlah ini bertambah 16 orang dari data awal setelah ditemukan honorer lain yang juga berhak.
Meski sempat ada janji bahwa besaran tali asih akan disesuaikan dengan masa pengabdian, Pemprov NTB akhirnya memutuskan memberikan nominal seragam Rp3,5 juta untuk semua penerima. Amir menjelaskan, keputusan ini diambil setelah kajian Biro Hukum Setda NTB. Jika menggunakan batas minimal masa kerja tiga tahun, banyak honorer dengan pengabdian satu atau dua tahun justru tidak kebagian bantuan sama sekali.
“Ini kan banyak yang satu tahun, dua tahun jadi tidak dapat,” jelasnya.
Salah satu penerima, M. Daffa Aldiansyah, yang telah mengabdi lima tahun di Biro Hukum Setda NTB, mengapresiasi langkah Gubernur. Namun ia mengaku nominal tersebut belum sesuai ekspektasi awal. “Kalau mengacu pada regulasinya kan sesuai pengabdian atau masa kerjanya. Kami tidak tahu tolak ukur dari Pemprov hitungan masa pengabdiannya seperti apa,” katanya.
Sejak diberhentikan pada 31 Desember 2025, Daffa mengaku belum mendapatkan pekerjaan baru. Ia masih berharap bisa diakomodir kembali, salah satunya melalui program Pendamping Desa Berdaya yang digagas Gubernur NTB. “Teman-teman sampai sekarang masih mengusahakan di Komisi III DPR RI. Kalau kita bisa diakomodir di situ tidak masalah. Tapi sampai saat ini belum ada informasi untuk itu,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB berharap tali asih ini bisa dimanfaatkan secara produktif oleh para penerima. “Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi yang mau berusaha, sedangkan yang sudah berusaha bisa untuk menambah modalnya kemudian juga untuk keperluan lainnya,” kata Amir.
Proses pencairan masih terus berlangsung dan akan rampung setelah seluruh penerima melengkapi data rekening masing-masing.