MATARAM — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, optimistis target investasi Rp 68 triliun yang ditetapkan Kementerian Investasi dapat tercapai hingga akhir tahun. Keyakinan ini didorong oleh perubahan pola pendekatan pemerintah daerah terhadap para pelaku usaha.
“Kalau dulu kan hanya 12 persen. Sekarang meningkat signifikan,” ujarnya kepada Suara NTB, Minggu, 17 Mei 2026.
Irnadi menjelaskan, salah satu faktor utama kenaikan realisasi investasi adalah meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan nilai investasi mereka. Sebelumnya, banyak perusahaan yang tidak aktif melaporkan data investasinya.
“Kalau sebelumnya kan mereka masih diam-diam saja. Kita sekarang ini sudah mulai pendampingan dan kita jemput bola ke masing-masing pelaku investasi, perusahaan. Kita turun langsung untuk membantu mereka melaporkan,” jelasnya.
Sektor pertambangan masih mendominasi nilai investasi di NTB, disusul oleh sektor pariwisata. Hingga saat ini, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi penyumbang terbesar.
Untuk mengejar sisa target Rp 56,44 triliun hingga akhir tahun, Pemprov NTB mulai membidik sejumlah proyek strategis. Salah satunya adalah pembangunan seaplane atau pesawat air di Bendungan Batujai, Kabupaten Lombok Tengah.
Gubernur Iqbal disebut telah bertemu langsung dengan calon investor proyek tersebut. Seaplane ini ditargetkan untuk meningkatkan konektivitas menuju Lombok, terutama bagi wisatawan dari Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ini untuk konektivitas, memperkuat arus pariwisata supaya angka kunjungan meningkat karena yang kita kejar sekarang wisatawan yang menengah ke atas atau high tourism,” lanjut Irnadi.
Selain seaplane, investasi lain yang tengah dibidik meliputi pembangunan pembangkit listrik dan proyek dari Berkah Energi Lombok dengan nilai investasi mencapai Rp 3,1 triliun. Proses perizinan untuk seaplane direncanakan dimulai pada April 2026.
Di balik optimisme tersebut, Pemprov NTB masih menghadapi tantangan struktural. Irnadi mengungkapkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sebagian besar kabupaten dan kota belum rampung.
RDTR merupakan syarat utama dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Tanpa RDTR yang lengkap, izin investasi di wilayah tersebut tidak dapat diproses karena belum terdata dalam sistem.
“Ini kita dorong agar kabupaten/kota bisa menyelesaikan, kami terus berkoordinasi juga lewat teman-teman PUPR,” katanya.
Meski lupa angka pasti total investasi yang sudah masuk, Irnadi memastikan data detail tersimpan di kantor. “Nah saya lupa jumlahnya itu berapa. Kita hitung saja dari 68 triliun kalau dibagi 17 persennya itu berapa. Ada angkanya di kantor, lupa saya,” akunya.