Pencarian

Status Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ganti Loteng Dipastikan Aman, Klaim Warga Dinilai Tak Sesuai Data SPPT

Selasa, 07 Juli 2026 • 19:11:01 WIB
Status Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ganti Loteng Dipastikan Aman, Klaim Warga Dinilai Tak Sesuai Data SPPT
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ganti telah selesai dan siap diresmikan Agustus 2026.

PRAYA — Progres pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, telah rampung 100 persen. Kepala Desa Ganti, Arme, menyatakan bangunan tinggal menunggu peresmian yang direncanakan pada Agustus 2026.

"Alhamdulillah pembangunan fisik sudah selesai. Tinggal menunggu pembukaannya. Rencananya sekitar Agustus ini," kata Arme, Selasa (7/7/2026).

Lahan KUD Mekar Sari Jadi Lokasi Pembangunan

Arme menjelaskan, lahan yang digunakan untuk membangun KDMP merupakan aset KUD Mekar Sari Desa Ganti. Kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama KUD Mekar Sari yang tercatat sejak tahun 1995 hingga sekarang.

"Memang lahan tersebut belum memiliki sertifikat, namun kami berencana untuk mengusulkan pembuatan sertifikat kepada pengurus koperasi yang baru," ungkap Arme.

Berdasarkan pengecekan data, SPPT lahan KUD/KDKMP tercatat dengan nomor 52.02.030.003.021.0039.0 seluas 3.344 meter persegi yang terletak di Blok 21 Manggu, Desa Ganti. Titik koordinat lokasi berada di -8.768204° LS dan 116.391411° BT.

Klaim Warga Berdasarkan Dokumen Lama, Lokasi Berbeda

Arme mengakui ada salah seorang warga yang mengklaim lahan tersebut. Warga itu menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah dari IPEDA Mataram nomor 72/WPJ.10/III/1982 yang mencatat lahan seluas 0,690 hektare di pipil nomor 1172.

Namun, setelah dilakukan pencocokan data, SPPT milik pengklaim tahun 2021 dengan nomor 52.02.030.003.034-0005.0 tercatat seluas 624 meter persegi dan berada di Blok 34 Manggu. Titik koordinat lahan tersebut adalah -8.768202° LS dan 116.390129° BT.

"Menurut SPPT lokasinya tukar guling, dan ditemukan juga jarak lokasi yang berbeda antara KUD/KDKMP dan lokasi pengklaim menurut blok masing-masing dengan jaraknya ± 120 meter, jadi sangat jelas posisi dan status lahan KDKMP Desa Ganti," tegas Arme.

Dengan adanya perbedaan blok dan jarak yang signifikan, Pemerintah Desa Ganti memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atas lahan yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa tersebut. Rencana pembuatan sertifikat tanah akan segera diusulkan kepada pengurus koperasi yang baru untuk memperkuat status hukum aset desa.

Follow lensasumbawa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kicknews.today

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks