NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah bergerak cepat mengamankan pasokan batu bara spesifik kalori tinggi yang menjadi bahan bakar utama PLTU milik PLN. Kebijakan pembatasan ekspor sementara yang diterapkan beberapa waktu lalu resmi dicabut setelah kondisi pasokan domestik dinilai pulih.
"Volume ekspor yang ditahan disesuaikan secara presisi dengan kebutuhan operasional PLN di lapangan," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kenapa Izin Ekspor Sempat Diberhentikan?
Kementerian ESDM sebelumnya menahan sementara izin ekspor batu bara untuk memastikan pengusaha memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Langkah ini bersifat taktis dan sementara, bukan kebijakan permanen. Setelah pasokan dalam negeri terjamin, keran ekspor kembali dibuka normal.
"Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," tegas Anggia.
Pengawasan Diperketat, Bukan Aturan Baru
Pemerintah tidak menerbitkan regulasi tambahan untuk menertibkan kontraktor batu bara. Kementerian ESDM menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba sudah cukup kuat. Fokus sekarang beralih ke penegakan hukum di lapangan.
Tim pengawas khusus dibentuk lintas instansi. Anggotanya meliputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta manajemen PLN. Tim ini akan memastikan setiap produsen emas hitam patuh terhadap kuota DMO.
"Langkah pengawasan dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya demi ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik," kata Anggia.
Dampak ke Masyarakat dan Industri
Kepastian pasokan ini menjadi kabar baik bagi pelanggan PLN, terutama sektor industri dan rumah tangga yang bergantung pada pasokan listrik stabil. Dengan cadangan 141 juta ton yang sudah terkunci, risiko pemadaman bergilir akibat kekurangan batu bara bisa diminimalkan setidaknya hingga Juni 2026.
Di sisi lain, kepastian ekspor yang kembali normal juga menjadi angin segar bagi para pengusaha tambang. Mereka bisa kembali mengirimkan komoditas ke pasar global tanpa khawatir izin ditahan, selama tetap memenuhi kewajiban domestik.
Kementerian ESDM optimistis keseimbangan antara penerimaan devisa dari ekspor dan ketahanan energi nasional bisa terjaga secara berkelanjutan lewat penegakan aturan yang ketat.