SELONG — Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Selong, Irwan Rosayadi, menyebut cerai talak adalah perkara yang diajukan pihak suami, sedangkan cerai gugat diajukan pihak istri. Data yang dihimpun hingga akhir September 2026 menunjukkan gugatan istri mendominasi hampir empat kali lipat dibanding permohonan talak suami.
Sepanjang 2025, cerai gugat tercatat 1.224 perkara. Angka itu nyaris tersusul dalam sembilan bulan tahun ini, dengan selisih hanya 12 perkara. Adapun cerai talak naik dari 290 perkara sepanjang 2025 menjadi 315 perkara hingga 30 September 2026.
Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi faktor utama di balik 576 perkara perceraian. Sebanyak 482 perkara lain disebabkan salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
Faktor ekonomi tercatat hanya dua perkara, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) muncul di empat perkara. Irwan menjelaskan persoalan nafkah lahir yang tidak terpenuhi kerap memicu konflik berkepanjangan antara suami dan istri.
"Perselingkuhan biasanya masuk dalam kategori perselisihan dan pertengkaran terus-menerus karena hal itu yang kemudian memicu pertengkaran antara pasangan," jelasnya.
Dalam klasifikasi perkara di PA Selong, perselingkuhan tidak berdiri sebagai faktor tersendiri. Kasus itu dilebur ke dalam kategori perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang jumlahnya paling besar.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan ketidakbertanggungjawaban suami dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga. Irwan menyebut persoalan ekonomi dalam rumah tangga terkadang berkelindan dengan tidak terpenuhinya nafkah lahir, sehingga konflik menajam.
"Untuk cerai talak yang masuk sampai 30 September 2026 sebanyak 315 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 1.212 perkara," ucapnya pada Jumat (2/10/2026).
Tiga bulan tersisa pada 2026. Merujuk tren sembilan bulan pertama, jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA Selong masih terbuka untuk bertambah hingga Desember.
Perbandingan data 2025 dan 2026 memperlihatkan cerai talak sudah melampaui total setahun sebelumnya, sedangkan cerai gugat mendekati angka keseluruhan 2025. Warga Lombok Timur yang hendak mengajukan perkara perceraian masih memiliki waktu sebelum penutupan tahun.