SUMBawa BESAR — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, mengungkapkan bahwa sampai sekarang pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat mengenai pengalihan status pembayaran gaji PPPK. Informasi yang beredar baru sebatas pemberitaan televisi dan media sosial.
"Kita belum melihat berupa surat secara langsung dari pemerintah pusat terkait pengalihan status gaji PPPK. Kita baru mendengarkan dari siaran televisi dan media sosial," kata Kaharuddin.
Pemkab Sumbawa menilai peralihan penggajian PPPK ke pemerintah pusat berpotensi menjadi angin segar bagi daerah. Selama ini, gaji aparatur sipil negara berstatus PPPK ditanggung penuh oleh kas daerah.
Meski begitu, Kaharuddin menegaskan pihaknya belum bisa memastikan besaran efisiensi anggaran yang akan diperoleh. Perhitungan baru bisa dilakukan setelah petunjuk teknis tertulis diterima.
"Kalau untuk besaran efisiensi setelah peralihan itu, kami belum melakukan perhitungan. Karena untuk sementara ini belum ada petunjuk secara tertulis," tambahnya.
Pemkab Sumbawa memastikan tidak akan melakukan pengangkatan pegawai baru di luar regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Formasi dan formulasi pengadaan pegawai tetap mengacu pada mekanisme Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kaharuddin menyebut saat ini tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer. Kebijakan kepegawaian hanya mengenal dua status, yakni PPPK dan PNS.
"Saat ini sudah tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer. Karena kebijakan saat ini status pegawai hanya dua yakni PPPK dan PNS. Kami tetap komit untuk menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Di tengah ketidakpastian juknis, pemerintah menjamin tenaga PPPK tetap aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak ada perubahan status kepegawaian yang akan memengaruhi kinerja mereka di lapangan.
Pemkab Sumbawa berharap surat resmi dari pemerintah pusat segera turun agar perencanaan anggaran daerah bisa disusun lebih pasti. Alokasi belanja pegawai yang selama ini tersedot untuk gaji PPPK bisa dialihkan ke kebutuhan pembangunan lain begitu kebijakan berlaku penuh.