Komisi IV DPRD NTB Matangkan Raperda Pertambangan Rakyat, Soroti Iuran Koperasi hingga Istilah Daerah Terdampak

Penulis: Okta Nugraha  •  Rabu, 16 September 2026 | 12:01:31 WIB
Rapat Komisi IV DPRD NTB membahas Raperda Pertambangan Rakyat bersama Dinas ESDM, Dinas LHK, dan Biro Hukum.

MATARAM — Pembahasan Raperda Pertambangan Rakyat di Komisi IV DPRD NTB menyentuh sejumlah pasal yang dinilai menentukan arah tata kelola tambang skala kecil di provinsi itu. Perhatian utama diarahkan pada penguatan norma, kejelasan kewenangan pemerintah, mekanisme perizinan, perlindungan lingkungan, hingga keberpihakan kepada masyarakat dan daerah yang terdampak aktivitas pertambangan.

Rapat tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Biro Hukum. Dari unsur ESDM, sejumlah catatan disampaikan agar setiap norma dalam Raperda punya landasan hukum yang jelas dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pasal 5 dan 6 soal Pembagian Kewenangan Jadi Sorotan

Pembahasan menyentuh Pasal 5 dan Pasal 6, terutama soal pembagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan. Termasuk keterkaitan antara izin pengelolaan, izin usaha pertambangan, kegiatan pemurnian, dan kewenangan sektor perindustrian.

Perhatian juga diarahkan ke Pasal 53 dan Pasal 54. Keduanya dinilai perlu memperjelas mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan usaha pertambangan.

Pada Pasal 38 mengenai kewajiban, muncul gagasan agar beban tertentu tidak sepenuhnya ditanggung pemohon. Pemerintah diharapkan hadir memberi panduan dan memastikan proses pemenuhan kewajiban berjalan terarah. Pembahasan turut menyinggung jaminan selama dua tahun sejak ditempatkan, yang perlu dirumuskan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Penguatan Satgas dan Kerangka Penyelesaian Sengketa

Dari unsur LHK, aspek lingkungan menjadi perhatian utama. Termasuk pentingnya penguatan satuan tugas (Satgas) dalam pengawasan aktivitas pertambangan rakyat.

Biro Hukum menyoroti aspek penyelesaian sengketa. Norma soal mekanisme itu dinilai perlu dirumuskan jelas agar Raperda tidak hanya mengatur perizinan dan kegiatan pertambangan, tetapi juga menyediakan kerangka penyelesaian ketika konflik muncul di lapangan.

Seluruh masukan tersebut akan masuk tahap harmonisasi, dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari ESDM dan LHK.

Iuran Koperasi hingga Usul Pengawasan Penjualan Secara Elektronik

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Suharto, memberi catatan terhadap konstruksi Raperda. Salah satunya soal beban yang dibebankan ke koperasi.

Ia menilai pengaturan mengenai iuran perlu dicermati agar tidak memberi tekanan finansial kepada koperasi, yang menjadi salah satu instrumen kelembagaan dalam pertambangan rakyat.

Suharto juga mengusulkan pengawasan elektronik terhadap penjualan hasil pertambangan. Digitalisasi dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pemerintah memantau aktivitas penjualan hasil tambang.

Ia meminta penjelasan lebih tegas soal istilah "peralatan pendukung" dalam Pasal 74 ayat (2). Menurutnya, frasa itu perlu batasan jelas sehingga diketahui apakah pengaturannya benar-benar diarahkan memperkuat perlindungan lingkungan atau memiliki tujuan lain.

Syamsul Fikri Ingatkan Risiko Pembebanan Ganda

Anggota Komisi IV lainnya, Syamsul Fikri, mengingatkan agar penyusunan Raperda tidak keluar dari hakikat pertambangan rakyat sebagaimana semangat Kepmen Nomor 18. Ia menyoroti potensi pembiayaan ganda jika sejumlah kewajiban kepada masyarakat terdampak dibebankan lewat mekanisme yang tidak terintegrasi.

"Apakah perlu ada pengembangan masyarakat di daerah terdampak? Ini perlu dirumuskan secara tepat, termasuk bagaimana pembiayaannya agar tidak terjadi pembebanan ganda," ujarnya.

Fikri juga menyinggung perlunya memperjelas alokasi dan kontribusi pertambangan rakyat terhadap APBD. Dengan begitu, aktivitas tambang tidak hanya memberi manfaat ekonomi individual, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Ia mengusulkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi, terutama untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat pasca berlakunya rezim UU Cipta Kerja.

Istilah "Daerah Terdampak" Dinilai Lebih Tepat dari "Lingkar Tambang"

Catatan lain datang dari Rob, yang mengusulkan agar Raperda tidak memakai istilah "lingkar tambang", melainkan "daerah terdampak". Menurutnya, istilah daerah terdampak memberi cakupan lebih jelas terhadap masyarakat dan wilayah yang benar-benar menerima dampak kegiatan pertambangan, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Ia juga menyoroti persoalan akses utama menuju lokasi pertambangan. Pembukaan lahan dan aktivitas tambang harus memperhatikan penggunaan jalan umum agar tidak mengganggu fasilitas publik yang dipakai masyarakat.

Aspek pengawasan dinilai perlu diperkuat untuk mencegah aktivitas pertambangan yang merugikan warga sekitar.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: kabarberita.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top