NUSA TENGGARA BARAT — Polres Gianyar mengungkap dua kasus pencurian barang di swalayan kawasan Ubud yang dilakukan warga asing asal Prancis dalam rentang waktu berdekatan. Keduanya berusia 21 tahun dan sama-sama berakhir damai di tingkat manajemen toko.
Pelaku pertama berinisial NHB, pria 21 tahun, mengambil makanan, minuman, dan sejumlah barang perabotan dari sebuah swalayan di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Gianyar. Barang-barang itu, menurut polisi, dipakai untuk konsumsi sendiri.
Kasus serupa dilakukan perempuan berinisial RLBZ di sebuah swalayan di Peliatan, Ubud. Ia juga berusia 21 tahun dan terlibat pencurian dengan pola yang sama.
Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Nendissa menyebut NHB baru dua bulan berada di Bali. Selama masa itu, uang bekalnya habis dan ia tidak punya sumber pemasukan.
Kondisi kehabisan uang itulah yang membuatnya nekat mengambil barang tanpa membayar. Tidak ada indikasi barang curian dijual kembali.
"Semua barang curian untuk dikonsumsi sendiri," kata Willa saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2026).
Aksi NHB tidak langsung terdeteksi. Pihak manajemen swalayan baru mengetahui dan melaporkan kejadian itu pada hari berikutnya.
Polisi bergerak cepat setelah laporan masuk. NHB ditangkap di tempat ia menginap, tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Kasus pencurian yang dilakukan seorang warga asing asal Prancis," ujar Willa membuka paparan kasus tersebut.
Penyelesaian kedua kasus ditempuh lewat jalur damai. NHB sepakat mengganti rugi seluruh barang yang diambil, dan pihak swalayan menyetujui penyelesaian di luar proses hukum.
"Kasusnya sudah damai. Dua warga asing itu sudah mengganti rugi dan kini juga sudah dideportasi dua bulan lalu," kata Willa.
Untuk RLBZ, ia telah dideportasi lebih dulu. "Kalau yang warga asing perempuan sudah dideportasi sebulan lalu," tambahnya.
Polisi tidak merinci nilai kerugian maupun nominal ganti rugi dalam konferensi pers tersebut. Identitas lengkap keduanya juga tidak dipublikasikan, hanya inisial dan kewarganegaraan.
Informasi resmi lebih lanjut soal penanganan kasus warga asing di Gianyar dapat dikonfirmasi ke Polres Gianyar atau Kantor Imigrasi setempat.