MATARAM — Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, memastikan tidak ada ruang kompromi bagi 15 OPD yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian uang negara. Pihaknya bakal menggelar sidang bersama Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi untuk memanggil paksa para kepala OPD tersebut.
“Tidak ada ruang, memang uang itu harus dikembalikan apapun alasannya,” tegas Budi saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9).
Budi mengungkapkan, dari belasan OPD yang bermasalah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) NTB tercatat memiliki nilai tunggakan tertinggi. “Rata-rata proyek fisik,” ujarnya menerangkan penyebab dominan temuan di dinas tersebut.
Proses bisnisnya berjenjang. Setelah sidang antara Majelis, Inspektorat, dan 15 OPD rampung, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan menerbitkan berita acara sebagai dasar hukum tindak lanjut.
Para OPD diberi tenggat maksimal 90 hari untuk menindaklanjuti hasil sidang. Jika sampai batas waktu itu kewajiban tak juga dipenuhi, Inspektorat akan menyerahkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Budi menjelaskan, proses pengembalian memang terkendala lantaran mayoritas temuan melibatkan pihak ketiga atau rekanan proyek. “Tetapi kalau bagi teman-teman yang melaksanakan, kan ada alasan. Karena banyak di pihak ketiga sih, vendor-vendor itu,” tambahnya.
Persoalan ini ikut disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di lingkup Pemprov NTB pekan kemarin. Budi menegaskan, temuan BPK menjadi pijakan utama penilaian KPK terhadap sejumlah aspek, termasuk hibah dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Iya, semua pijakan penilaian tata kelola terkait dengan ini dasarnya kemarin temuan BPK. Soal pokir, hibah, PBJ,” ungkapnya.
Sebelum langkah pemanggilan paksa, Inspektorat sebenarnya telah memanggil OPD dengan progres penyelesaian rendah. Bahkan, tawaran pendampingan langsung untuk klarifikasi dan penagihan kepada vendor telah disodorkan.
“Kami menawarkan diri untuk membantu OPD melakukan klarifikasi. Artinya, kalau vendor atau pihak yang bertanggung jawab sulit ditemui, kami membantu OPD untuk melakukan penagihan,” jelas Budi.
Sebagai informasi, BPK RI Perwakilan NTB menemukan rentetan masalah keuangan di daerah itu pada LHP semester II tahun 2025. Total temuan mencapai puluhan miliar rupiah, didominasi kelebihan belanja barang dan jasa.