Dinsos Lombok Timur Buka Sanggah Desil di Aplikasi Perlinsos hingga Akhir Desember 2026, Ini Alurnya

Penulis: Okta Nugraha  •  Selasa, 08 September 2026 | 13:46:01 WIB
Warga mengakses aplikasi Perlinsos untuk pemutakhiran data sosial ekonomi di Lombok Timur.

SELONG — Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur mengingatkan warga untuk segera memanfaatkan masa pemutakhiran data sosial ekonomi di aplikasi Perlinsos. Tenggat waktu pendaftaran, pembaruan data, hingga pengajuan sanggah desil masih dibuka sampai akhir Desember 2026.

Imbauan ini menyusul banyaknya perubahan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga sebenarnya. Dedi Kurniawan menyebut perubahan itu salah satunya dipicu penggabungan data lama dan baru dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Alur Pemutakhiran Data dan Sanggah Desil

Masyarakat yang ingin memperbarui data atau mengajukan sanggahan tidak perlu datang langsung ke kantor dinas. Prosesnya bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Perlinsos, atau melalui operator desa dan agen Perlinsos yang telah ditunjuk.

Langkah pertama yang perlu dilakukan warga adalah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di UPTD kecamatan atau Dukcapil. Setelah itu, pendaftaran dan pemutakhiran dapat dilanjutkan melalui aplikasi Perlinsos.

"Masih bisa sampai akhir Desember 2026, baik untuk pendaftar, pemutakhiran maupun sanggah," kata Dedi, Senin (7/9/2026).

Verifikasi Faktual ke Rumah Warga

Dedi menegaskan pengajuan sanggah tidak berhenti pada verifikasi sistem. Setelah warga mengisi informasi dan alasan sanggahan melalui aplikasi, petugas akan turun ke lapangan untuk memverifikasi secara faktual langsung ke kediaman masyarakat.

"Jadi sanggah tidak hanya dilakukan melalui aplikasi. Sanggahan terkait desil juga akan dilakukan verifikasi faktual secara langsung nantinya oleh petugas yang ditugaskan untuk itu," ujarnya.

Setelah sanggahan diajukan, sistem memberikan informasi sementara mengenai hasil pengajuan. Informasi itu mencakup jenis bantuan yang diperoleh atau alasan apabila sanggahan ditolak.

Jangan Langsung Berasumsi Hasil Akhir

Dedi meminta warga yang merasa datanya tidak sesuai untuk tidak langsung berasumsi bahwa perubahan desil tersebut merupakan hasil akhir. Mekanisme pemutakhiran dan sanggah justru disediakan untuk mengoreksi ketidaksesuaian data.

Warga diminta mengisi informasi dan alasan sanggahan sesuai kondisi sebenarnya, tidak mengada-ada. Hal yang sama berlaku bagi calon agen Perlinsos yang kini proses pendaftarannya dipermudah.

"Sekarang juga menjadi agen dipermudah karena tidak perlu mendaftar melalui Dinsos. Agen bisa mendaftar melalui Komite Percepatan Transformasi Pendataan Digital (KPTDP) untuk menjadi agen," katanya.

Keamanan Data Hanya di Pusat

Dedi memastikan keamanan data menjadi perhatian dalam sistem digitalisasi ini. Akses terhadap data masyarakat dibatasi dan berada dalam pengelolaan pemerintah pusat.

"Terkait data juga itu aman, karena yang bisa melihat data tersebut setelah di upload hanya pemerintah pusat dan agen tidak dapat melihatnya kembali," ujarnya.

Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial tahun 2026. Program ini diarahkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan melalui pendataan mandiri berbasis data serta verifikasi biometrik.

Di Lombok Timur, tercatat lebih dari 145 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan bantuan sosial lainnya. Melalui sistem ini, pendataan diharapkan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme pengusulan berjenjang.

Bagi warga yang tidak memiliki telepon pintar, pendaftaran maupun pemutakhiran data tetap bisa dilakukan melalui agen Perlinsos atau operator desa. Dinsos Lombok Timur kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pemutakhiran sebelum tenggat akhir Desember 2026.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: ampenannews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top