NUSA TENGGARA BARAT — Sales Area Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nopol yang terindikasi membeli BBM subsidi secara berulang. Selain itu, ribuan nopol lain juga diajukan penghapusan datanya karena menunjukkan transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan ini menyasar dua jenis BBM, yaitu Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Keduanya adalah produk yang harganya diatur pemerintah agar terjangkau masyarakat.
Pemblokiran dilakukan agar penyaluran BBM tepat sasaran. Jika kendaraan yang tidak berhak terus membeli, kuota subsidi bisa habis sebelum akhir periode dan masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya.
Pertamina tidak hanya mengandalkan data digital. Tim gabungan juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sidak tersebut, tim memeriksa proses penyaluran BBM, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kepatuhan SPBU terhadap aturan. Hasilnya, operasional SPBU yang diperiksa berjalan normal.
Tim menemukan indikasi kendaraan dengan nopol tidak sesuai saat akan mengisi BBM subsidi. Namun, pihak SPBU menolak melayani pengisian tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan.
Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi untuk lembaga penyalur yang terbukti melanggar. Sanksi ini bervariasi, dari pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara.
Bahkan, tiga SPBU telah dialihkan pengelolaannya pada 2026 berdasarkan rekomendasi surat pembinaan. Dengan tambahan tersebut, total SPBU yang telah menjalani alih pengelolaan di Sumatera Barat kini mencapai enam SPBU.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan perusahaan tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Praktik tersebut dinilai mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat.
“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” ujar Kitty.
Masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai peruntukan tidak perlu khawatir. Pengawasan ini justru melindungi hak konsumen yang berhak.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak menimbun. Jika menemukan indikasi penyelewengan, laporan bisa disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pengawasan akan terus diperkuat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tujuannya menjaga tata kelola distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oknum tertentu.