Capaian 47%, Pemkot Bogor Tunda Perwali Peremajaan Angkot

Penulis: Prayoga Santana  •  Jumat, 04 September 2026 | 07:20:31 WIB
Pemkot Bogor menunda penerapan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang peremajaan angkot karena capaian kebijakan baru mencapai 47 persen.

NUSA TENGGARA BARAT — Penundaan tersebut disampaikan Dedie saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot yang berunjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026). Ia menjelaskan, rendahnya capaian kebijakan menjadi alasan utama, bukan karena aturan dihentikan. "Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah," katanya.

Perwali yang Lahir dari Pembahasan 2,5 Tahun

Perwali Nomor 11 Tahun 2026 mengatur rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Dedie menekankan aturan ini tidak dirancang secara mendadak. Pembahasannya berlangsung sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor dengan melibatkan Kelompok Kerja Sopir Angkutan (KKSU), pengusaha, pemilik kendaraan, akademisi, serta perwakilan pengemudi.

"Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat," kata Dedie.

Penataan Berlanjut, Angkot Tak Dihapus

Meski Perwali ditunda, Dedie menegaskan penataan angkot tetap berjalan. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi kemacetan, bukan menghilangkan keberadaan angkot sebagai moda transportasi umum. Pemkot berupaya menata jumlah dan pola operasional agar tidak ada angkot yang ngetem di sembarang tempat.

"Kita ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan," ujarnya.

Cari Jalan Tengah antara Usaha dan Ketertiban

Dalam dialog itu, Dedie menyadari adanya dua kepentingan yang harus diakomodasi: para pelaku usaha angkot yang menggantungkan hidup pada kendaraannya, serta tuntutan masyarakat akan layanan transportasi yang tertib dan nyaman. Ia menyebut regulasi yang disusun merupakan kompromi.

"Perda yang ada merupakan win win solution, ada pembatasan, tetapi ada peluang peremajaan dengan berbagai macam aturan," kata Dedie.

Menurut Dedie, pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan harapan publik terhadap perbaikan tata kelola transportasi perkotaan. "Pahami regulasi. Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman. Kita akan melaksanakan secara konsisten dan bersama-sama, kita menunjukkan ini sedang berproses," tambahnya.

Belajar dari Kota yang Ditinggalkan Angkot

Dedie juga menyinggung sejumlah kota yang kini tidak lagi mengandalkan angkot sebagai transportasi utama, seperti Yogyakarta, Balikpapan, Solo, Surabaya, dan Semarang. Ia berharap para pemangku kepentingan di Bogor melihat perubahan ini sebagai keniscayaan, bukan sekadar kebijakan yang merugikan kelompok tertentu.

"Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan. Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal baru penerapan penuh aturan peremajaan. Pemkot masih membuka ruang dialog dengan pengemudi dan pengusaha angkot untuk mencari titik tengah sebelum kebijakan dijalankan efektif.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top