MATARAM — Ratusan keluarga lanjut usia dan tidak mampu di Kota Mataram terancam kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos) akibat ulah anggota keluarganya sendiri yang memakai data diri untuk transaksi judi online. Kondisi ini mendorong Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Hj. Zaitun, angkat bicara meminta Dinas Sosial (Dinsos) tidak serta-merta memblokir hak penerima manfaat.
Zaitun menegaskan, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah pusat memang bertujuan agar bantuan tepat sasaran. Namun, mekanisme di lapangan tidak boleh mengabaikan fakta bahwa tidak semua pemilik kartu keluarga (KK) yang terdata sebagai pelaku judi online (judol) benar-benar terlibat.
Menurut Zaitun, banyak kasus di mana data atau rekening penerima manfaat justru dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya. Celah ini kerap dimanfaatkan oleh anggota keluarga lain yang terjerat judi online.
"Saya berharap Kadis Sosial berupaya untuk bisa memasukkan kembali KK penerima manfaat yang terblokir akibat terindikasi transaksi judi online. Kemungkinan besar data yang terindikasi ini bukan sebagai pelaku judol, hanya saja tanpa disadari dimanfaatkan oleh keluarga lainnya," ujar Zaitun kepada Suara NTB melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9).
Politisi Partai Golkar itu menyebut keresahan ini muncul karena kelompok penerima bansos merupakan warga dengan ekonomi paling lemah, termasuk mereka yang sudah renta. Jika bantuan dihentikan, justru masyarakat yang paling membutuhkan akan menjadi korban kebijakan.
"Iya, memang akan sangat merugikan masyarakat lansia dan jompo terutama," katanya.
Zaitun meminta jajaran Dinsos bertindak lebih jeli dengan melakukan pengecekan menyeluruh ke lapangan. Verifikasi internal semata dinilai tidak cukup untuk memastikan kondisi aktual masing-masing keluarga.
Apabila hasil pendataan menunjukkan penerima bansos tidak terlibat judi online dan secara ekonomi masih layak, pemerintah wajib memulihkan haknya. Prosedur pemulihan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak sosial baru.
"Dari Dinsos harus membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan kembali haknya sebagai penerima manfaat bansos, bagi keluarga yang memang dari segi perekonomian lemah dan sangat memprihatinkan," tegasnya.
Selain verifikasi internal, Zaitun mendorong Dinsos berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Koordinasi lintas instansi ini dibutuhkan untuk menelusuri apakah telah terjadi penyalahgunaan KK.
"Dinsos juga sebaiknya berkoordinasi dengan Dukcapil dan OPD lainnya yang terkait agar bisa memastikan bahwa KK tersebut disalahgunakan atau jika memungkinkan untuk pisah KK," jelasnya.
Pemisahan KK dinilai Zaitun menjadi salah satu solusi efektif jika ditemukan anggota keluarga yang menggunakan identitas penerima untuk aktivitas terlarang. Dengan begitu, anggota keluarga lain yang sama sekali tidak terlibat dan masih memenuhi persyaratan tetap punya peluang untuk kembali menerima bantuan dari pemerintah.