GIRI MENANG — Dinas PMD Lombok Barat meluruskan aturan pencalonan kepala desa bagi mantan narapidana, sekaligus merespons keresahan warga yang menilai sejumlah persyaratan masih rancu. Kepala Dinas PMD Lobar, Mahnan, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menghalangi pencalonan selama persyaratan dipenuhi secara utuh.
Aturan mainnya jelas: mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun berdasarkan putusan pengadilan wajib menunggu jeda lima tahun setelah bebas. Selain itu, yang bersangkutan harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana.
"Setelah lima tahun bebas, itu normanya," kata Mahnan, Jumat (21/8/2026). Ia menekankan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi penjahat kambuhan atau mereka yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aturan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun dalam Perbup Nomor 55, ketentuan tersebut hanya menuangkan soal ancaman pidana paling singkat lima tahun tanpa perincian lebih lanjut.
Pihaknya juga meluruskan kesalahpahaman soal syarat pendidikan. Ijazah yang dimaksud setara atau sederajat, sehingga pemilik ijazah program Kejar Paket tetap bisa mendaftar sebagai calon kades.
Penegasan ini menjawab kekhawatiran warga yang mengira hanya pendidikan formal yang diakui dalam Pilkades Serentak Lombok Barat.
Hasil serapan media di masyarakat menunjukkan sejumlah syarat masih menimbulkan pertanyaan. Salah satunya terkait mantan napi kasus korupsi dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Ketentuan pada syarat ijazah juga dinilai kurang jelas. Perbup Nomor 55 hanya mencantumkan sekolah formal, sementara ijazah non formal seperti program Kejar Paket tidak diatur. Kondisi ini dinilai rawan memicu gejolak di tengah masyarakat.