Pilkades Serentak Lombok Barat Desember 2026: Mantan Napi Boleh Maju Setelah 5 Tahun Bebas, Wajib Umumkan ke Publik

Penulis: Taufik Rahman  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:26:01 WIB
Kepala Dinas PMD Lombok Barat, Mahnan, menyampaikan aturan pencalonan kepala desa bagi mantan narapidana di kantornya, Jumat (21/8/2026).

GIRI MENANGDinas PMD Lombok Barat meluruskan aturan pencalonan kepala desa bagi mantan narapidana, sekaligus merespons keresahan warga yang menilai sejumlah persyaratan masih rancu. Kepala Dinas PMD Lobar, Mahnan, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menghalangi pencalonan selama persyaratan dipenuhi secara utuh.

Aturan mainnya jelas: mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun berdasarkan putusan pengadilan wajib menunggu jeda lima tahun setelah bebas. Selain itu, yang bersangkutan harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana.

Jeda Waktu 5 Tahun dan Kewajiban Umumkan Status

"Setelah lima tahun bebas, itu normanya," kata Mahnan, Jumat (21/8/2026). Ia menekankan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi penjahat kambuhan atau mereka yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aturan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun dalam Perbup Nomor 55, ketentuan tersebut hanya menuangkan soal ancaman pidana paling singkat lima tahun tanpa perincian lebih lanjut.

Ijazah Paket Bisa Dipakai, Bukan Hanya Formal

Pihaknya juga meluruskan kesalahpahaman soal syarat pendidikan. Ijazah yang dimaksud setara atau sederajat, sehingga pemilik ijazah program Kejar Paket tetap bisa mendaftar sebagai calon kades.

Penegasan ini menjawab kekhawatiran warga yang mengira hanya pendidikan formal yang diakui dalam Pilkades Serentak Lombok Barat.

Perbup Dinilai Kurang Rinci, Rawan Gejolak

Hasil serapan media di masyarakat menunjukkan sejumlah syarat masih menimbulkan pertanyaan. Salah satunya terkait mantan napi kasus korupsi dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Ketentuan pada syarat ijazah juga dinilai kurang jelas. Perbup Nomor 55 hanya mencantumkan sekolah formal, sementara ijazah non formal seperti program Kejar Paket tidak diatur. Kondisi ini dinilai rawan memicu gejolak di tengah masyarakat.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top