181 Titik Tambak Udang di NTB Diduga Belum Penuhi Izin, Madisa Institut Minta Gubernur Audit Menyeluruh

Penulis: Ridho Pratama  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:04:30 WIB
Ratusan titik tambak udang di NTB diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan berbasis risiko.

MATARAM — Persoalan tambak udang di NTB disebut bukan sekadar kasus lingkungan yang berdiri sendiri. Madisa Institut menemukan dugaan mayoritas tambak yang beroperasi belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan berbasis risiko, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Direktur Madisa Institut, Satria Tesa, menilai kasus di Sambik Elen hanyalah fenomena gunung es. Ia mendesak pemerintah daerah tidak berhenti pada verifikasi lapangan yang diperintahkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Dugaan Kebocoran Izin di Balik Keluhan Warga

Satria Tesa menyebut masalah lingkungan yang dikeluhkan warga Sambik Elen merupakan dampak dari lemahnya pengawasan. Publik, kata dia, berhak tahu sumber material yang mencemari laut, sistem pembuangan air limbah, serta bagaimana perizinan dan tata ruang dijalankan.

"Masalah lingkungan hidup itu sejatinya hanyalah dampak dari dugaan kebocoran perizinan serta mati surinya pengawasan," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.

Pertanyaan besarnya, apakah persoalan ini hanya terjadi di Sambik Elen atau merupakan potongan kecil dari persoalan yang lebih luas di pesisir NTB.

181 Titik Tambak dan Kewajiban yang Belum Tuntas

Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB mencatat setidaknya 181 titik tambak udang tersebar di berbagai kawasan pesisir Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan ruang pesisir yang di dalamnya ada investasi, air laut, limbah, masyarakat, nelayan, dan ekosistem.

Dalam rezim perizinan berbasis risiko, pelaku usaha tambak udang wajib melengkapi sejumlah dokumen. Mulai dari NIB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPR) dan Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan, Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah, Surat Laik Operasi IPAL, hingga sertifikasi CBIB.

Madisa Institut menemukan puluhan titik tambak yang belum mengantongi legalitas dasar seperti NIB dan CBIB. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan tambak udang bukan sekadar administrasi perusahaan, melainkan soal kepatuhan.

Pengawasan yang Terlambat Kehilangan Makna

Satria mengingatkan pemerintah tidak boleh hadir hanya ketika investasi masuk, tetapi absen saat dampaknya dirasakan masyarakat. Ketika kolam sudah berproduksi dan pipa pembuangan terpasang, pengawasan yang terlambat bisa kehilangan makna.

"Jangan sampai pemerintah begitu cepat memberikan karpet merah kepada investasi, tetapi begitu lambat mengawasi konsekuensi ekologisnya," tegasnya.

Ia mendesak Gubernur NTB menjadikan kasus Sambik Elen sebagai momentum evaluasi luas terhadap kegiatan tambak udang di seluruh NTB. Audit perizinan dan lingkungan menyeluruh dinilai perlu dilakukan untuk memastikan investasi yang tumbuh sehat secara legalitas dan berdampak baik bagi ekonomi daerah.

Jika tidak, risiko terbesar akan ditanggung masyarakat NTB, bukan investor. "Kita sedang menanam bom waktu yang bisa meledak kapan saja," ujarnya.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: ayolombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top