Pemprov NTB Siapkan Sistem Digital Cagar Budaya, Gubernur Iqbal: Kami Belum Punya Peta Prioritas Penanganan

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:12:31 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan arahan terkait penyusunan sistem inventarisasi digital cagar budaya di Mataram, Selasa (4/8).

MATARAM — Dinas Kebudayaan NTB bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) diminta segera menyusun sistem inventarisasi digital yang memuat data lokasi, sejarah, kondisi fisik, hingga kebutuhan konservasi. Langkah ini dinilai krusial agar proses perencanaan dan pengambilan keputusan pelestarian tidak lagi berjalan lambat.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengakui, selama ini pemerintah belum memiliki peta yang jelas mengenai skala prioritas penanganan cagar budaya di daerahnya.

"Kami tidak punya sistem inventori yang lengkap. Kami belum punya peta yang menunjukkan mana yang menjadi prioritas tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga," kata Iqbal di Mataram, Selasa (4/8).

Paradigma Baru: Ukuran Keberhasilan Bukan Jumlah Objek Berstatus Cagar Budaya

Iqbal menilai, sistem data digital akan membantu pemerintah menyusun kebijakan sekaligus menentukan alokasi anggaran pelestarian secara lebih tepat sasaran. Ia menekankan, pelestarian cagar budaya harus memasuki paradigma baru dalam hal pengelolaan.

"Pelestarian cagar budaya harus memasuki paradigma baru. Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya objek yang memperoleh status cagar budaya, melainkan dari seberapa serius pemerintah mengelola dan memanfaatkannya bagi masyarakat," paparnya.

Pemeringkatan Koleksi Museum Negeri NTB Dipercepat

Selain sistem digital, Pemprov NTB mempercepat proses pemeringkatan koleksi Museum Negeri NTB sebagai cagar budaya. Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan menyebut, percepatan ini bisa dilakukan karena data dasar koleksi telah tersedia dan kewenangan pengkajian berada di tingkat provinsi.

"Langkah itu dapat memperkuat basis data nasional sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan Provinsi NTB," ujar Ihwan.

Peta Jalan dan Pembentukan TACB di Kabupaten/Kota

Penguatan data cagar budaya juga diikuti dengan penyusunan peta jalan pelestarian serta kerja sama dengan perguruan tinggi, komunitas sejarah, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov NTB turut mendorong pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya di seluruh daerah agar amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berjalan efektif hingga ke tingkat bawah.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: lingkartv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top