LOMBOK TENGAH — Seorang wanita pria (waria) berinisial HJ (39) diamankan Polres Lombok Tengah setelah dilaporkan menyodomi tujuh remaja di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku yang bekerja sebagai penata rias itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang rata-rata berusia 13-15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Luk Luk ud Danah membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, laporan masuk setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Para korban disebutkan sempat takut dan berada di bawah tekanan sehingga tidak langsung melaporkan kejadian yang dialaminya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HJ menggunakan modus pemberian uang jajan untuk melancarkan aksinya. "Modusnya memberikan uang kepada para korban setiap berhubungan," ujar AKP Luk Luk ud Danah.
Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni 2026. Namun, keterangan lebih lanjut mengenai lokasi kejadian dan frekuensi perbuatan masih didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah.
HJ akhirnya mendatangi Polres Lombok Tengah untuk mengamankan diri. Hal ini dilakukan setelah laporan korban diketahui oleh warga di lingkungan sekitar tempat tinggalnya, sehingga ia merasa keselamatannya terancam.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HJ untuk melengkapi berkas perkara. Para korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang berjalan.