Santri Dibakar di Lombok Tengah, Anggota DPR Usul Standar Nasional Pengasuhan Pesantren untuk Cegah Kekerasan Berulang

Penulis: Ridho Pratama  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 23:27:01 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengusulkan standar nasional pengasuhan pesantren sebagai respons terhadap tragedi pembakaran yang menewaskan seorang santri di Lombok Tengah.

MATARAM — Tragedi pembakaran yang menewaskan seorang santri dan melukai tiga lainnya di Pondok Pesantren Roudatussaulatiyah Al-Ibrahimy, Lombok Tengah, mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengusulkan standar nasional pengasuhan pesantren. Politikus Partai Golkar itu menilai perlindungan anak harus menjadi indikator utama penjaminan mutu pesantren, bukan sekadar kelengkapan administrasi atau kurikulum.

Standar Nasional Pengasuhan: Mekanisme Pengaduan hingga Sanksi Tegas

"Mengusulkan penyusunan Standar Nasional Pengasuhan Pesantren yang berorientasi pada perlindungan anak, melibatkan seluruh unsur pesantren, serta mewajibkan adanya mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan," ujar Atalia dalam keterangan persnya.

Menurut Atalia, standar tersebut harus diperkuat dengan supervisi dan audit berkala terhadap praktik pengasuhan di pesantren. Ia juga mendorong pemberian sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional, bagi lembaga yang terbukti membiarkan budaya kekerasan secara sistematis.

Satu Santri Tewas, Dua Luka Bakar Serius

Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu mengakibatkan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan dua bulan. Dua santri lainnya, ADR (14) dan SAH (12), mengalami luka bakar serius, sementara MYS (14) mengalami luka ringan.

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka: MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren. Keduanya dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dan luka berat.

Kronologi Berbeda: Kesengajaan atau Kecelakaan?

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR pada Senin (13/7/2026), terungkap perbedaan kronologi antara keterangan keluarga korban dan penjelasan Kementerian Agama yang diperoleh dari pihak pondok pesantren. Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut versi keluarga menyatakan ada unsur kesengajaan—pelaku diduga menyimpan dendam setelah korban melaporkan aksi perundungan.

Sementara itu, versi pondok pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat katapel menggunakan bensin. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polres Lombok Tengah segera menahan pimpinan pondok pesantren agar tidak memengaruhi keterangan saksi selama penyidikan.

Atalia: Jangan Generalisasi, Tapi Tindak Tegas Setiap Kekerasan

Atalia mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pesantren di Indonesia. Ia meyakini mayoritas pesantren telah menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. "Justru karena kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, maka setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas," ucapnya.

Ia juga mendorong Kementerian Agama memperkuat pembinaan pesantren, khususnya dalam membangun sistem pengawasan dan pengasuhan yang mampu mencegah segala bentuk kekerasan. Selain itu, Atalia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas program Sekolah Ramah Anak ke pesantren, madrasah, seminari, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya—diiringi edukasi pencegahan perundungan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak secara masif.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: nasional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top