MATARAM — Polemik tunggakan royalti Mataram Mall kembali mencuat jelang habisnya kontrak pengelolaan yang hanya tersisa beberapa pekan lagi. DPRD Kota Mataram meminta eksekutif untuk tidak terburu-buru menentukan pengelola baru sebelum kewajiban finansial pengelola saat ini tuntas.
Misban Ratmaji mengungkapkan bahwa dalam dokumen perjanjian kerja sama yang pernah dipelajari DPRD, terdapat klausul yang membuka peluang perpanjangan pengelolaan selama 20 tahun ke depan. Klausul inilah yang menurutnya mendorong PT PCF berani menanamkan investasi besar hingga Mataram Mall menjadi ikon pusat perdagangan modern di Kota Mataram.
“Kenapa mereka membangun sebesar itu? Karena ada klausul yang memberikan kesempatan pengelolaan bisa diperpanjang 20 tahun. Karena itu tidak ada salahnya PT PCF diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan,” kata Misban.
Namun, dukungan terhadap perpanjangan kontrak itu bersyarat. Politisi Partai Hanura itu menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang masih tertunggak kepada pemerintah daerah harus dilunasi terlebih dahulu.
“Kasih ke dia untuk 20 tahun lagi. Berikan perpanjangan kontrak, tetapi hutangnya harus dilunasi terlebih dahulu. Setelah itu jangan lagi ada tunggakan kewajiban,” tegasnya.
Misban menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui jalur musyawarah dan mufakat agar menghasilkan keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. “Fokus dan selesaikan dulu apa yang menjadi hak kita. Selesaikan secara musyawarah terlebih dahulu sehingga ada kesepakatan yang baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain soal royalti, DPRD juga menyoroti status sejumlah aset daerah yang berada dalam kawasan kerja sama Mataram Mall. Misban menduga ada aset yang telah berpindah tangan atau dijadikan agunan tanpa sepengetahuan pemerintah. Ia meminta Pemkot Mataram segera melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh.
“Jangan hanya fokus pada royalti. Penyelamatan aset daerah juga sangat penting. Status aset-aset yang ada harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan masa kontrak yang tinggal menghitung pekan, DPRD berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur. Kejelasan penyelesaian tunggakan royalti, kepastian status aset, serta arah pengelolaan Mataram Mall pasca-11 Juli 2026 dinilai penting untuk menjaga kepentingan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Yang terpenting sekarang adalah hak daerah terselamatkan, aset daerah aman, dan ada kepastian bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Misban.